Screening Pernikahan Dini Remaja Putri pada Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara
Keywords:
Pernikahan Dini, Reproduktif, Wanita, Pasangan, ScreeningAbstract
Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria ( BKKBN, 2020 ) Pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih di kategorikan anank-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 tahun ( WHO, ) Hukum indonesia mengatur batas pernikahan usia minimal 19 tahun,sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 16 tahun 1974. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui screening pernikahan dini remaja putri pada masa pandemi covid – 19 di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.