Penerapan Protokol Kesehatan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) pada Pedagang di Pasar Mayong Kabupaten Jepara

Authors

  • Mulastin Universitas Al Hikmah Jepara
  • Devi Rosita Universitas Al Hikmah Jepara

Keywords:

Protokol Kesehatan, 5M, Covid-19, Pedagang Pasar

Abstract

Pasar merupakan salah satu tempat yang berpotensi besar dalam penularan Covid-19. Hal ini bisa terjadi akibat pedagang dan pembeli yang abai dalam penggunaan masker, ditambah kondisi pasar yang padat dan sirkulasi udara yang kurang. Banyaknya kerumunan dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip jaga jarak minimal 1 meter di pasar. Kasus Covid-19 di Jepara pada tanggal 23 Oktober 2021 terdapat 18.689 kasus. Dengan total terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 27 orang, total sembuh 17.652 orang dan total meninggal 1.010 orang. Sedangkan Kecamatan Mayong menjadi urutan nomor 7 dengan total sebanyak 1.228 kasus, yaitu 1.163 sembuh, 62 meninggal dunia dan 3 orang melakukan isolasi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan protokol kesehatan 5M pada pedagang dipasar Mayong Kabupaten jepara. Sebagian besar responden tidak melakukan penerapan protokol kesehatan 5M yaitu terdapat 134 responden (91,2%), sedangkan sebagian kecil melakukan penerapan protokol kesehatan 5M yaitu terdapat 13 responden (8,8%).

Downloads

Published

2023-01-31